08 September 2015

Pro kontra perkataan teuku wisnu di transTv



Mengomentari Pro dan kontra tentang perkataan teuku wisnu dan zaskia di Trans TV

📝 Mengirimkan Al-Fatihah pada orang yg sudah wafat itu memang tak ada dalilnya dari Quran ataupun hadits

Namun pembahasan Ulama Fiqih adalah pada "apakah bacaan Al-Fatihah itu bisa sampai kepada Almarhum atau tidak".

Ini pendapat para Imam yang empat:
- Jumhur Hanafiyah: Bisa
- Jumhur Malikiyah: Tidak & memubahkan
- Jumhur Syafi'iyah: Tidak & mengharamkan
- Jumhur Hanabilah: Tidak, namun niat baik 
pelaku bisa sampai pada si Almarhum. 

Dengan syarat amalan itu tak dianggap sebagai Wajib atau Sunnah, karena anggapan Sunnah itu wajib membawakan dalil yang kuat yg memang ada anjuran atau perintah dari nabi Muhammad Saw

Jadi buat kita yang kurang kenal dengan perkara Ilmu Agama dan Ilmu kita masih terbatas, sebaiknya tak perlu ikut-ikutan berkomentar & bersindir-sindir ria dalam masalah ini, apalagi sampai menghina
Kecuali anda siap memesan kursi di Neraka, yakni gemar menceburkan diri & berkomentar pada masalah yang tak dikuasainya, alias sok tau.....

Kenali maqom (kedudukan) kita.
Apakah kita adalah seorang yg faqih dalam hukum islam yang memang memiliki hak berjalan diatas ranah ikhtilafiyah?
Atau masih sebagai muqallid yang Pasif, yang berhenti belajar agama karena fokus kepada masalah urusan perut
Masalah ini hanya masalah IKHTILAFUL UMMAH jadi jgn over dosis

📝 Bedakan antara Mengirim Alfatihah dengan mendoakan si almarhum, jadi jgn salah faham

✏ Kalau pendapat saya pribadi:
Kirim pahala Ok
Kirim Do'a Ok

Di copas dari teman

Tidak ada komentar: